Definisi modal sosial secara
sederhana menurut Fukuyama (2001: 1) adalah “an instantiated informal norm
that promotes co-operation between two or more individuals. By this definition,
trust, networks, civil society, and the like, which have been associated with
social capital, are all epiphenominal, arising as a result of social capital
but not constituting social capital itself”. Modal sosial memiliki peran
yang sangat penting pada beberapa kelompok masyarakat dalam berbagai aktivitas.
Namun Fukuyama juga mengatakan bahwa tidak semua norma, nilai dan budaya secara
bersama-sama dapat saling melengkapi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sama
seperti halnya modal fisik dan modal finansial, modal sosial juga bisa
menimbulkan dampak negatif. Fukuyama (2001) mengatakan bahwa modal sosial
dibangun oleh kepercayaan-kepercayaan antar individu. Rasa saling percaya
dibentuk dalam waktu yang tidak sebentar serta memerlukan proses-proses sosial
yang berliku. Menurut Loury dalam Coleman (2009 : 415) modal sosial adalah :
“kumpulan sumber yang melekat
dalam relasi keluarga dan dalam organisasi sosial komunitas dan yang bermanfaat
untuk perkembangan kognitif dan sosial anak-anak atau pemuda. Sumber-sumber ini
berbeda untuk orang yang berbeda dan dapat memberikan keuntungan penting untuk
perkembangan modal manusia anak-anak dan orang dewasa”.
Coleman (2009 : 438) mendefinisikan modal sosial sebagai “sumber penting bagi para individu dan dapat sangat mempengaruhi kemampuan mereka untuk bertindak dan kualitas kehidupan yang mereka rasakan. Masih dalam buku yang sama, Coleman (hal. 420) menggambarkan bahwa modal sosial memudahkan pencapaian tujuan yang tidak dapat dicapai tanpa keberadaannya atau dapat dicapai hanya dengan kerugian yang lebih tinggi”. Menurut Coleman modal sosial tercipta ketika relasi antara orang-orang mengalami perubahan sesuai dengan cara-cara yang memudahkan tindakan. Modal sosial tidak berwujud, sama seperti modal manusia. Keterampilan dan pengetahuan yang ditunjukkan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan perwujudan modal manusia. Demikian pula halnya modal sosial karena diwujudkan dalam relasi di antara orang-orang.
Burf
dalam Agus Supriono dkk (2009 : 3) mendefinisikan modal sosial sebagai
kemampuan masyarakat untuk melakukan asosiasi (berhubungan) satu sama lain dan
selanjutnya menjadi kekuatan yang sangat penting, bukan hanya bagi kekuatan ekonomi
tetapi juga pada setiap aspek eksistensi sosial yang lain. Definisi modal
sosial menurut Cox dalam Agus Supriono
dkk (2009 : 3) adalah suatu rangkaian proses hubungan antar manusia yang
ditopang oleh jaringan, norma-norma dan kepercayaan sosial yang memungkinkan
efisiensi dan efektifnya koordinasi dan kerja sama untuk keuntungan dan
kebajikan bersama.
Definisi
lainnya mengenai modal sosial dikemukakan oleh Solow dalam Agus Supriono dkk
(2009 : 3) yang mengatakan modal sosial sebagai serangkaian nilai-nilai atau
norma-norma yang diwujudkan dalam perilaku yang dapat mendorong kemampuan dan
kapabilitas untuk bekerja sama dan berkoordinasi untuk menghasilkan kontribusi
besar terhadap keberlanjutan produktivitas. Menurut Cohen dan Prusak L., modal
sosial adalah setiap hubungan yang terjadi dan diikat oleh suatu kepercayaan (trust),
saling pengertian (mutual understanding) dan nilai-nilai bersama (shared
value) yang mengikat anggota kelompok untuk membuat kemungkinan aksi
bersama dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Modal
sosial mempunyai fungsi yang sangat penting dalam hubungan antar manusia. Ife
dan Tesoriero (2008 : 35) mengatakan bahwa “modal sosial dapat dilihat sebagai
‘perekat’ yang menyatukan masyarakat – hubungan-hubungan antar manusia, orang
melakukan apa yang dilakukannya terhadap sesamanya karena ada kewajiban sosial,
timbal balik, solidaritas sosial dan komunitas”. Dalam pengertian yang
dikemukakan Ife dan Tesoriero, modal sosial mengarahkan orang untuk berbagai
kekuatan (power sharing) yang dilandasi oleh nilai-nilai dan norma-norma
kehidupan.
Sedikit
berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli sebelumnya, Putnam
dalam Syahyuti (2008 : 33) mengatakan bahwa modal sosial adalah “similar to
the notions of physical and human capital, the term social capital refers to
featurs of social organization – such as network, norms and trust that increase
a society’s productive potenstial”. Dengan definisi ini Putnam menyatakan
bahwa kepercayaan (trust), jaringan (network) dan civil
society adalah sesuatu yang lahir dari adanya modal sosial dan bukan
merupakan modal sosial itu sendiri. Pernyataan Putnam hampir senada dengan yang
dikemukakan oleh Coleman (2009) yang mengatakan bahwa modal sosial tercipta
ketika relasi antara orang-orang mengalami perubahan sesuai dengan cara-cara
yang memudahkan tindakan.